Tugas dan Fungsi

KEPALA DINAS

(1) Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, kebersihan, persampahan, dan hutan kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. (2) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, kebersihan, persampahan, dan hutan kota dan Tugas Pembantuan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan dibidang lingkungan hidup kebersihan, persampahan, dan hutan kota;

b. pelaksanaan Kebijakan dibidang lingkungan hidup, kebersihan, persampahan, dan hutan kota;

с. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup, kebersihan, persampahan, dan hutan kota;

d. pelaksanaan administrasi dinas bidang lingkungan hidup, kebersihan, persampahan, dan hutan kota; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIAT

(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dinas. (2) Sekretaris mempunyai tugas membantu dan melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas yang berkaitan degan ketatausahaan, ketatalaksanaan, adminstrasi kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, penyusunan program, perbendaharaan, mengkoordinasikan tugas-tugas (3) bidang dan urusan umum lainnya. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi:

a. menyusun program dan rencana kerja;

b. melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan;

c. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan umum;

d. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kepegawaian;

e. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan dan aset;

f. mengelola dan mengkoordinasikan urusan perlengkapan;

g. mengkoordinir penyusunan rencana strategis satuan kerja perangkat kerja daerah (Renstra-SKPD);

h. menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA);

i. mengkoordinir penyusunan Laporan Kinerja (LKj) dan Perjanjian Kinerja (PK);

j. mengkoordinir penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU);

k. mengkoordinir penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja;

1. melakukan pemantauan, evaluasi terhadap penyelenggaraan adminístrasi umum, pengelolaan keuangan, Perbendaharaan dan aset;

m. perumusan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan;

n. mengkoordinir penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);

Ο. dukungan atas penyelenggaraan urusan mengkoordinir penyusunan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan pengelolaan keuangan, Perbendaharaan dan aset; dan

p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.