Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
DLH Kota Binjai mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum yang meliputi pekerjaan pengelolaan kualitas lingkungan, kebersihan dan pengendalian dampak lingkungan;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pekerjaan umum yang meliputi pengelolaan kualitas lingkungan dan pengendalian dampak lingkungan;
- Membina dan melaksanakan tugas di bidang pekerjaan umum meliputi pekerjaan pengelolaan kualitas lingkungan dan pengendalian dampak lingkungan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.