Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

DLH Kota Binjai mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Merumuskan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum yang meliputi pekerjaan pengelolaan kualitas lingkungan, kebersihan dan pengendalian dampak lingkungan;
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pekerjaan umum yang meliputi pengelolaan kualitas lingkungan dan pengendalian dampak lingkungan;
  • Membina dan melaksanakan tugas di bidang pekerjaan umum meliputi pekerjaan pengelolaan kualitas lingkungan dan pengendalian dampak lingkungan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.